Muhammad Rasid, S.T., M.T.
Kepala Pusbangjar

Pusat Pengembangan Pembelajaran di Politeknik Negeri Sriwijaya dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No.31 tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kelola (OTK) Politeknik Negeri Sriwijaya.
Dalam Permendikbud tersebut, Pusat Pengembangan Pembelajaran atau disingkat Pusbangjar diatur pada pasal 11, pasal 28, pasal 29, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35. Pusbangjar bertugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusbangjar menyelenggarakan fungsi antara lain:
  1. Peningkatan dan pengembangan pembelajaran
  2. Pengembangan media dan sumber belajar
  3. Pengembangan metode pembelajaran
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran
  5. Pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha pusat pengembangan pembelajaran
Pusat Pengembangan Pembelajaran (Pusbangjar) terdiri atas Kepala pusat dan dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. Secara lebih detail, struktur dan Tupoksi pada Pusbagjar dapat dilihat pada menu Struktur.

Sebelum terbentuknya Pusat Pengembangan Pembelajaran (Pusbangjar), tugas-tugas yang sama dilakukan oleh P3AI (Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional). Dengan kata lain, Pusbangjar adalah nama baru dari P3AI dengan beberapa pembaharuan.


Home