Tugas Pokok dan Fungsi - Pusat Pengembangan Pembelajaran
Tugas Pokok dan Fungsi dari setiap elemen yang ada dalam Struktur Pusat Pengembangan Pembelajaran - Politeknik Negeri Sriwijaya diuraikan sebagai berikut:

Muhammad Rasid, S.T., M.T.
A. Kepala Pusbangjar:
Rumusan Tugas:
Bertugas untuk merencanakan dan menetapkan program kerja PPP-Polsri mengacu pada Rencana Strategis Polsri, khususnya dalam bidang pengembangan Akademik, memonitor dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan program tersebut. Ketua melaporkan dan bertanggung jawab kepada direktur cg. Wakil Direktur I.

Tugas Pokok:
Ketua mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana, strategi dan implementasi Pengembangan kompetensi akademik dosen (Pelatihan/ Workshop metodologi dan kompetensi keahlian yang sesuai dengan latar belakang dosen yang bersangkutan
  2. Pengembangan Rencan Pembelajaran Semester (RPS), Bahan Ajar dan Media pembelajaran mengikuti perkembangan IPTEKS yang ada
  3. Mengkoordinir evaluasi dan monitoring kurikulum bersama-sama pihak Program Studi/ Jurusan
  4. Menyusun dan mengembangkan pedoman-pedoman/ petunjuk teknis/ prosedur operasional sesuai standar untuk aktivitas akademik institusi baik yang belum ada maupun yang sudah ada
  5. Mengkoordinasi evaluasi beban kerja dosen (BKD) dan untuk keperluan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sehubungan dengan sertifikasi dosen
  6. Berkoordinasi dengan dengan pusat penjaminan mutu dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran (Menindak lanjuti hasil temuan PPM)
  7. Memonitor dan memberi masukkan kepada pimpinan tentang arah kebijakan akademis lembaga terkait dengan tuntutan borang akreditasi maupin ISO 9001-2008.
  8. Merekap dan membuat laporan rutin kepada pimpinan terkait dengan aktivitas akademik laporan tahunan/LAKIP institusi.



Dina Lestari, S.P., M.M.
B. Staf Kesekretariatan:
Rumusan Tugas:
Bertugas melaksanakan pelayanan Administrasi untuk keperluan pelaksanaan program kerja PPP-Polsri. Staf Kesekretarian bertanggung jawab pada ketua PPP-Polsri.

Tugas Pokok:
Staf Kesekretariatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
  1. Pembuatan daftar inventaris ruang PPP
  2. Mencatat keluar masuk barang habis pakai
  3. Membuat file, arsip pada (hard dan soft copy) semua kegiatan pada PPP
  4. Melayani peminjaman barang/ Bahan ajar, laporan kegiatan, alat bantu ajar dan lain-lain
  5. Membuat sertifikat Workshop, pelatihan, lokakarya di PPP
  6. Ekpedisi surat, undangan, dan lain-lain
  7. Mencatat surat masuk dan keluar
  8. Mengarsip surat, bukti transaksi, absensi dan lain-lain
  9. Mengelola dokumen dan pustaka PPP
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


C. Koordinator Bidang:
Koordinator bidang bertugas menyusun program kerja dan melaksanakannya dengan dibantu oleh peer group di bidang masing-masing. Koordinator bidang bertanggung jawab kepada ketua.


Adi Sutrisman, S.Kom., M.Kom.
C1. Koordinator bidang Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran (Metode Pembelajaran)

Tugas Pokok:
Tugas Pokok Koordinator bidang Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran (Metode Pembelajaran):
  1. Mengembangkan kurikulum, Silabus, Rencana Pempelajaran Semester (RPS), dan kontrak perkuliahan
  2. Berkoordinasi dengan PPM terkait dengan hasil angket proses pembelajaran
  3. Menyusun program pengembangan pembelajaran
  4. Menyusun dan mengembangkan pedoman-pedoman, Petunjuk Teknis, Prosedur di bidang akademik
  5. Melaksanakan penelitian, evaluasi dan pengembanagn perangkat pembelajaran
  6. Membuat laporan kegiatan dan melaporkannya kepada ketua
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan



Martinus Mujur Rose, S.T., M.T.
C2. Koordinator bidang Pemantauan dan Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran

Tugas Pokok:
Tugas Pokok Koordinator bidang Pengembangan Media Pembelajaran dan sumber pembelajaran.membantu ketua dalam bidang:
  1. Membantu dan mengembangkan sistem e-learning yang sudah ada
  2. Menyusun progam pengembangan sarana dan media pembelajaran
  3. Memelihara dan mengembangkan perangkat pembelajaran
  4. Mengembangkan model-model pembelajaran vokasi yang sesuai dengan pendidkan di Polsri
  5. Membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada Ketua
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.



Choiruddin, S.E., M.Si.
C3. Koordinator bidang Beban Kerja Dosen, KBK dan Sertifikasi Dosen

Tugas Pokok:
Tugas Pokok Koordinator bidang monitoring dan evaluasi pembelajaran, Sertifikasi Dosen dan Beban Kerja Dosen membantu ketua dalam bidang:
  1. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran (Bekerjasama dengan PPM)
  2. Memfasilitasi dosen-dosen yang belum mendapatkan sertifikasi dosen
  3. Melakukan sosialisasi peraturan/ persyaratan sertifikasi dosen
  4. Melakukan kompilasi laporan sertifikasi dosen
  5. Melakukan sosialisasi Rubrik Beban Kerja Dosen
  6. Membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada Ketua
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.



Ibnu Maja, S.Si., M.M.
C4. Koordinator Bidang Pengelolaan Mata Kuliah Umum (MKU)

Tugas Pokok:
Tugas Pokok Koordinator bidang Pengelolaan Mata Kuliah Umum adalah:
  1. Menyusun jadwal kegiatan UP.MKU sesuai jadwal akademik
  2. Memantau pelaksanaan kegiatan staf UP. MKU
  3. Mengkoordinasikan dan menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan UP.MKU
  4. Memfasilitasi dosen yang akan mengajukan penelitian dan pengabdian masyarakat
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan UP.MKU sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.



Home