Bidang Pengajaran

Subunsur melaksanakan Pendidikan terdiri dari:

A.      Pendidikan (2 komponen)

B.      Pelaksanaan Pendidikan (14 komponen)

A. Pendidikan (2 komponen):

1.      Mengikuti Pendidikan formal dan memperoleh gelar dan ijazah.

2.      Mengikuti Pendidikan dan pelatihan prajabatan (Latihan dasar) golongan III.

B. Pelaksanaan Pendidikan (14 komponen):

No

Uraian

Kredit

1

Melaksanakan perkuliahan (tutorial, tatap muka, dan/atau daring) student centered learning dengan metode pembelajaran problem-based learning atau project-based learning; membimbing/menguji dalam menghasilkan disertasi/ tesis/ skripsi/ tugas akhir; serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium/ praktik keguruan/ bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek lapangan (tatap muka dan/ atau daring);

1 sks

2

Membimbing seminar mahasiswa;

1 sks

3

Membimbing KKN, Praktik Kerja Nyata, Praktik Kerja Lapangan: termasuk didalamnya membimbing pelatihan militer mahasiswa, pertukaran pelajar, magang, kuliah berbasis penelitian, wirausaha, dan bentuk lain pengabdian mahasiswa;

2 sks

4

Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai bidang penugasannya;

0,25 – 1,33 sks

5

Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/ Profesi;

0,25 – 0,5 sks

6

Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik, membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi di bidang akademik dan kemahasiswaan;

2 – 10 sks

7

Mengembangkan program kuliah (tatap muka/ daring) untuk pembelajaran di kelas/ laboratorium/ rumah sakit/ studio atau lainnya yang setara;

0,5 sks

8

Mengembangkan bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam rangka program kampus merdeka;

2 – 5 sks

9

Menyampaikan orasi ilmiah di tingkat perguruan tinggi;

1 sks

10

Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan dan/atau setara;

3 – 6 sks

11

Membimbing dosen yang mempunyai jabatan akademik lebih rendah;

0,25 – 0,5 sks

12

Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan di luar institusi tempat bekerja;

3 – 6 sks

13

Melaksanakan kegiatan Pendampingan mahasiswa di luar institusi sesuai kebijakan Merdekabelajar: #KampusMerdeka; dan

5 – 12 sks

14

Melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi/ memperoleh sertifikasi profesi.

0,15 – 12 sks

.

home