C. Pelaksanaan Penelitian, meliputi:
No
|
Uraian
|
Kredit
|
1
|
Menghasilkan karya ilmiah
sesuai dengan bidang ilmunya;
|
2,5 – 10 sks
|
2
|
Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan;
|
0,25 – 7,5 sks
|
3
|
Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga;
|
2 sks
|
4
|
Menerjemahkan/ menyadur buku
ilmiah yang diterbitkan
(ber ISBN);
|
3,75 sks
|
5
|
Mengedit/ menyunting karya
ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN);
|
2,5 sks
|
6
|
Membuat rancangan dan karya
teknologi yang dipatenkan
atau seni yang terdaftar di HKI secara nasional atau internasional;
|
10 – 20 sks
|
7
|
Menghasilkan karya inovatif/
karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/ karya senitidak dipatenkan/ tidak terdaftar HKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/ berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan
daya saing bangsa;
|
10 sks
|
8
|
Menghasilkan rumusan kebijakan
yang monumental dalam bentuk
arahan/ kertas kebijakan (policy brief/ policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan;
dan
|
2,5 - 5 sks
|
9
|
Membuat rancangan dan karya
teknologi yang tidak dipatenkan rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda.
|
2,5 – 5 sks
|
|