Bidang Penelitian

C. Pelaksanaan Penelitian, meliputi:

No

Uraian

Kredit

1

Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya;

2,5 – 10 sks

2

Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan;

0,25 – 7,5 sks

3

Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga;

2 sks

4

Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN);

3,75 sks

5

Mengedit/ menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN);

2,5 sks

6

Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HKI secara nasional atau internasional;

10 – 20 sks

7

Menghasilkan karya inovatif/ karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/ karya senitidak dipatenkan/ tidak terdaftar HKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/ berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa;

10 sks

8

Menghasilkan rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/ kertas kebijakan (policy brief/ policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan; dan

2,5 - 5 sks

9

Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda.

2,5 – 5 sks

..

home