Kewajiban Khusus

(Lihat halaman 19 Kepdirjendikti Kemdikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang PO BKD)

Selain melaksanakan tridharma PT, dosen memiliki kewajiban khusus menghasilkan Karya lntelektual yang harus dilaporkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun seperti pada Tabel 4.

 

 

 

 

home