Kewajiban Khusus (Lihat halaman 19 Kepdirjendikti Kemdikbud No.
12/E/KPT/2021 tentang PO BKD) |
Selain melaksanakan tridharma PT, dosen memiliki kewajiban khusus menghasilkan Karya lntelektual yang harus dilaporkan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun seperti pada Tabel 4. |