Kewajiban Khusus
3 Tahunan Aturan
Lama
(Sebelum keluarnya PermenPANRB no.1 tahun 2023, adalah Berdasarkan Kepdirjendikti Kemdikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang
PO BKD halaman 19, sbb: Selain melaksanakan
tridharma PT, dosen memiliki kewajiban khusus menghasilkan Karya lntelektual yang harus dilaporkan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun seperti pada Tabel 4. |
Aturan
Baru
(Setelah keluarnya PermenPANRB no.1 tahun 2023, maka ada Aturan
tambahan terhadap Kepdirjendikti Kemdikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang
PO BKD halaman 19, sbb: |
|