Syarat Peserta Serdos
Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) (aturan baru mulai Tahun 2026)

Mengacu ke:
Permendiktisaintek No.52 Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, pasal 17-23
dan berdasarkan pedoman terbaru:
Kepmendiktisaintek No.135/M/KEP/2026 (tanggal 26 Mei 2026) tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Dosen peserta Serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Dosen Tetap dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;

  3. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;

  4. Tidak sedang tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan;

  5. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/ Beban Kerja Dosen (LKD/ BKD) 4 semester secara berturut-turut, pada perguruan tinggi yang sama;

  6. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) dan/ atau Applied Approach (AA);

  7. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/ Terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/ anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/ budaya;

Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) (aturan mulai Tahun 2025 dan berlaku sampai dengan akhir Tahun 2025)
[Berdasarkan Pedoman: - Kepdirjendikti Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen - Tahun 2025]
Dosen peserta Serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai dosen;

  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;

  3. Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli;

  4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;

  5. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/ AA yang diakui Kemdiktisaintek.

  6. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/ anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya;

  7. Batas usia maksimal < 65 tahun;



Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) (aturan lama yg berlaku sampai dengan akhir tahun 2024)
[Berdasarkan Pedoman Terbaru: - Kepdirjendiktiristek No.101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Serdos 2022 - Bab II point D]
Dosen peserta sertifikasi (DYS) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;

  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;

  3. Memiliki pangkat/ golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;

  4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;

  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;

  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemdikbudristek;

  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemdikbudristek;

  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/ AA yang diakui Kemdikbudristek.

  9. Batas usia maksimal < 70 tahun;

Ketentuan Nilai Ambang Batas (passing grade) untuk TKDA dan TKBI
[Lihat Kepdirjendiktiristek No.101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Serdos 2022 - Bab IV Point C]
Jenis Test Nilai Ambang Batas (Syarat Baru 2022) Nilai Ambang Batas (Syarat Lama 2021)
TKDA 530 530
TKBI:
- TOEFL jenis ITP/ PBT/ RPdT 455 477
- TOEFL jenis CBT 137 153
- TOEFL jenis iBT 47 53
- IELTS 4.5 5.0
- TKBI yang diperoleh dari penyelenggara tes dalam negeri harus dapat dikonversi kesetaraannya ke skor TOEFL dan/ atau IELTS tersebut.
Home