| Dosen peserta Serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
- Berstatus sebagai Dosen Tetap dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
- Tidak sedang tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan;
- Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/ Beban Kerja Dosen (LKD/ BKD) 4 semester secara berturut-turut, pada perguruan tinggi yang sama;
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) dan/ atau Applied Approach (AA);
- Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/ Terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/ anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/ budaya;
|
| |