Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) (aturan baru mulai Tahun 2025) |
[Berdasarkan Pedoman Terbaru: - Kepdirjendikti Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen - Tahun 2025] |
|
Dosen peserta Serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai dosen;
- Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
- Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli;
- Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/ AA yang diakui Kemdiktisaintek.
- Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/ anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya;
- Batas usia maksimal < 65 tahun;
|