Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) |
[Berdasarkan Pedoman Terbaru: - Kepdirjendiktiristek No.101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Serdos 2022 - Bab II point D] |
|
Dosen peserta sertifikasi (DYS) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
- Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
- Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- Memiliki pangkat/ golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
- Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemdikbudristek;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemdikbudristek;
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/ AA yang diakui Kemdikbudristek.
|